Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Peringatkan Kewaspadaan terhadap Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b

Kompas.com - 25/02/2023, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan kejadian luar biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Meskipun saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah, namun Maxi menyampaikan peringatan ini adalah bentuk kewaspadaan.

Pasalnya menurut dia mutasi virus cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga kecenderungan zoonosis serta berpotensi menyebar ke manusia.

Lebih lanjut dirinya meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapati kejadian kematian mendadak unggas dalam jumlah banyak.

"Masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Flu Burung H10N3

KKP diminta tingkatkan pengawasan

Sebagai bentuk kewaspadaan, Maxi menginstruksikan agar Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Selain itu ia meminta agar dilakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala influenza like illness (ILI) sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Serta melakukan sosialisasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.

“Semua kita siagakan” ujar Maxi.

Dirinya juga meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Baca juga: Rusia Laporkan Kasus Pertama Infeksi Flu Burung H5N8 pada Manusia

"Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan," kata dia.

Lebih lanjut pihaknya meminta agar Dinkes meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Adapun daerah yang menjadi ILI dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

"Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)," ungkapnya.

Kemudian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P serta berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Baca juga: Gadis 11 Tahun Meninggal karena Flu Burung di Kamboja, WHO Peringatkan Semua Negara Waspada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com