KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada awal April 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan Rafael yang dinilai tak sesuai dengan profilnya.
Baca juga: 6 Jam Geledah 2 Rumah Kerabat Rafael Alun, KPK Bawa Sejumlah Dokumen
Hingga kini, KPK telah menyita sejumlah aset Rafael dengan nilai mencapai hampir Rp 100 miliar.
Angka itu jauh dari kekayaan Rafael yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebesar Rp 56,7 miliar.
Berikut sederet aset dan barang milik Rafael yang telah disita KPK, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
Baca juga: Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.