Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pepper Projectile Launcher yang Dibeli Polri Seharga Rp 49 M?

Kompas.com - 15/07/2023, 19:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polri mengakui adanya kesalahan input data dalam pengadaan 1.857 unit pepper projectile launcher pada tahun anggaran 2022. Disebutkan, pengadaan tersebut menghabiskan anggaran Rp 49 miliar. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Trend Asia sempat menyoroti potensi kelebihan bayar pengadaan pepper projectile launcher. 

Sebab, jumlah pepper projectile launcher yang dibeli sebanyak 1.857 unit namun alat yang diinput hanya 187 unit dengan total anggaran Rp 49.860.450.000.

Baca juga: Polri Angkat Bicara Soal Pengadaan 1.857 Perangkat Gas Air Mata Senilai Rp 49 Miliar

Menurut Ramadhan, kesalahan input data terjadi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kelebihan bayar itu ada kesalahan input, kesalahan input mestinya 1.857 terinput 187," kata Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa itu pepper projectile launcher yang dibeli Polri seharga Rp 49 miliar?

Baca juga: Spesifikasi Pesawat Boeing Bekas yang Dibeli Polri dari Irlandia Rp 997 M

Apa itu pepper projectile launcher?

Ramadhan menjelaskan, pepper projectile launcher yang dibeli sebanyak 1.857 unit seperti senjata api laras pendek. Alat tersebut diadakan guna menunjang operasional anggota Polri di lapangan.

Pepper projectile launcher digunakan polisi untuk melumpuhkan ketika menangani unjuk rasa namun disebutkan alat ini sifatnya tidak mematikan.

Secara khusus, pepper projectile launcher dapat digunakan ketika polisi mengambil tindakan represif ketika menangani unjuk rasa yang anarkistis dan kejahatan.

"Agar tidak terjadi korban di masyarakat," ujar Ramadhan, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Tanggapi ICW Soal Kelebihan Harga Perangkat Gas Air Mata, Polri: Ada Salah Input

Halaman:

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com