Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Tak Ditahan

Kompas.com - 15/07/2023, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BD (38), suami yang menganiaya TM (21), istrinya sendiri di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka BD dikonfirmasi oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangsel, Iptu Siswanto, pada Jumat (14/7/2023).

BD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Siswanto mengatakan bahwa BD tega menganiaya istrinya lantaran pelaku merasa kesal dengan korban. Meskipun telah berstatus tersangka, Polres Metro Tangsel belum menahan BD.

"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa alasan Polres Metro Tangsel tidak menahan BD?

Baca juga: Meylisa Zaara Alami KDRT karena Pergoki Chat Mesra Suami

Penjelasan Polres Tangsel

Siswanto mengonfirmasi bahwa Polres Metro Tangsel tidak melakukan penahanan terhadap BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Pihaknya berasalan, dasar Polres Tangsel tidak menahan BD mengacu pada Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Berikut bunyi ayat tersebut:

Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Meski tidak menahan BD, Siswanto menyampaikan bahwa Polres Tangsel tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

"Untuk sementara kami tidak tahan ya, statusnya tetap tersangka. Proses hukum itu tetap berjalan," katanya, dikutip dari Kompas.com.

"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ujar Siswanto.

Baca juga: Saat Istri Sah Eks Politisi PKS Bukhori Yusuf Bantah Suaminya Lakukan KDRT

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com