Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengemis Gandeng Tuna Netra Saat Beraksi di Malioboro, Dinsos: Ada Sanksi di Perda jika Memberi

Kompas.com - 15/07/2023, 18:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan pengemis menggandeng seorang tuna netra ketika meminta-minta di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, DIY viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak seorang pengemis bertopi berkeliling dan meminta-minta ke pengunjung.

Ia juga membawa seorang tuna netra dan menggandengnya berkeliling.

Ketika pengunjung memberinya uang, ia mengarahkan tangan pengemis tuna netra untuk menerimanya.

"Ada yg minta-minta tapi pake orang buta min, kemarin ini di Malioboro Jogja," tulis akun ini dalam unggahannya.

Baca juga: Video Viral Wisata Pungli di Gunung Pancar Bogor, Begini Tanggapan Pemkab

Pemkot telusuri

Menanggapi hal itu, Pelaksana Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Erva Wifata membenarkan pengemis itu beraksi di kawasan Malioboro.

"Kalau melihat dari kursinya sepertinya memang di Malioboro," kata Erva saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Menurutnya, Dinsosnakertrans juga telah menerima laporan itu pada Jumat (14/7/2023).

Ia juga telah berkoordinasi dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk menjangkau pengemis tersebut.

Sayangnya, saat dilakukan penelusuran, pihaknya belum menemukan keberadaan pengemis itu.

"Kemarin belum ditemukan, mungkin karena sudah sore dan juga bergerak terus pengemis tersebut," jelas dia.

"Tapi kami sudah meminta Pekerja Sosial Masyarakat untuk memantau perihal permasalahan tersebut," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Jatuh ke Celah Peron Saat KRL Melintas, KCI: Hilang Keseimbangan

Erva mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi apa pun kepada peminta-minta di jalanan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014.

"Ada perda juga terkait penanganan gelandangan dan pengemis. Ada sanksi di dalam perda tersebut," ujarnya.

Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Bagi masyarakat yang melanggarnya, akan diancam dengan hukuman pidana kurungan maksimal sepuluh hari dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Baca juga: Videonya Viral, Pengemis yang Pura-pura Lumpuh di Yogyakarta Akhirnya Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com