Saat masih menjadi pelatih paskibra, ia tinggal di asrama guru yang jaraknya tidak jauh dari kontrakan siswanya, sekitar 300-500 meter.
Berawal dari kedekatannya dengan siswa, ia pernah terkadang tinggal di rumah kontrakan tersebut.
"Karena sering menginap akhirnya ada rasa-rasa, jadi sering pegang paha, dan badan, bahkan ada yang berhubungan intim," ungkap MHS, dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, MHS juga mengatakan bahwa ketika berhubungan intim dengan korbannya, ia memposisikan diri sebagai perempuan.
Hal tersebut semata-mata ia lakukan hanya secara naluriah dan korbannya juga mengiyakan.
Selain berhubungan intim, korban juga diminta untuk melakukan oral sex dan mengurut kemaluan MHS.
Baca juga: Guru SD di Bekasi Diduga Beri Imbalan ke Murid Saat Berbuat Cabul
MHS yang kini diamankan polisi juga mengaku, ia mencabuli pelajar SMK karena pernah menjadi korban sodomi oleh 2 tetangganya ketika SD-SMP.
Peristiwa tersebut membuat dirinya trauma dan ia mengaku menyesal setelah ditangkap karena mencabuli pelajar SMK.
Atas perbuatannya, pernikahan MHS yang direncanakan digelar pada Desember tahun ini terancam batal.
Ia juga terancam hukuman 10 tahun penjara usai dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.