KOMPAS.com - MHS (37), Plt kepala sekolah dasar (SD) di Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap 10 pelajar SMK.
Dugaan MHS melakukan pencabulan terkuak setelah salah satu korbannya melapor ke Polres Muara Enim pada Kamis (15/6/2023).
Setelah menerima laporan, polisi menangkap MHS pada Selasa (20/6/2023) di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepada polisi, pelaku mengatakan, ia mencabuli korbannya dengan iming-iming menjanjikan mereka lulus tes anggota TNI/Polri.
Cabuli pelajar SMK sejak 2021
Diketahui, MHS sudah mencabuli pelajar SMK pada 2021-2022 ketika ia masih menjadi pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) di salah satu SMK di Muara Enim.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat tersebut dengan iming-iming bahwa korban bisa diterima sebagai anggota TNI/Polri.
Berbekal hal tersebut, korban yang terbujuk dengan iming-iming MHS kemudian diminta mengirimkan foto tanpa busana kepada pelaku.
Foto tersebut dimanfaatkan oleh MHS untuk mengancam korbannya supaya mereka mau menuruti permintaan pelaku.
"Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban berhubungan intim," kata Tony, dikutip dari Kompas.com.
Korban sering diajak tidur di kos
Selain diminta mengirimkan foto tanpa busana, MHS juga sering mendekati dan mengajak korban tidur di kos pelaku.
Korban percaya dengan iming-iming MHS karena mereka memiliki kedekatan dengan pelaku, menurut keterangan Tony.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban 10 orang," ujarnya.
"Namun yang melaporkan dan berlaku sebagai saksi korban ada tujuh orang," jelasnya.
Memposisikan diri sebagai perempuan
Kepada penyidik, Selasa (11/7/2023), MHS mengaku melakukan aksi pencabulan terhadap pelajar SMK ketika dirinya menjadi pelatih paskibra.
Aksi tak terpuji tersebut ia lakukan saat masih berstatus sebagai tenaga pengajar dan bujangan.
Saat masih menjadi pelatih paskibra, ia tinggal di asrama guru yang jaraknya tidak jauh dari kontrakan siswanya, sekitar 300-500 meter.
Berawal dari kedekatannya dengan siswa, ia pernah terkadang tinggal di rumah kontrakan tersebut.
"Karena sering menginap akhirnya ada rasa-rasa, jadi sering pegang paha, dan badan, bahkan ada yang berhubungan intim," ungkap MHS, dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, MHS juga mengatakan bahwa ketika berhubungan intim dengan korbannya, ia memposisikan diri sebagai perempuan.
Hal tersebut semata-mata ia lakukan hanya secara naluriah dan korbannya juga mengiyakan.
Selain berhubungan intim, korban juga diminta untuk melakukan oral sex dan mengurut kemaluan MHS.
Melakukan pencabulan karena pernah disodomi
MHS yang kini diamankan polisi juga mengaku, ia mencabuli pelajar SMK karena pernah menjadi korban sodomi oleh 2 tetangganya ketika SD-SMP.
Peristiwa tersebut membuat dirinya trauma dan ia mengaku menyesal setelah ditangkap karena mencabuli pelajar SMK.
Atas perbuatannya, pernikahan MHS yang direncanakan digelar pada Desember tahun ini terancam batal.
Ia juga terancam hukuman 10 tahun penjara usai dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/14/120000965/siasat-kepala-sd-cabuli-10-pelajar-smk-korban-diiming-imingi-masuk-tni-dan