Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penutupan Al Zaytun, MUI Tegaskan Tidak Punya Kewenangan

Kompas.com - 27/06/2023, 16:01 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terus mendapatkan sorotan berkat sejumlah kontroversinya.

Beberapa kontroversi yang melibatkan Ponpes Al Zaytun di antaranya adalah dugaan ajaran sesat atau penyimpangan ajaran agama.

Bahkan, temuan MUI pada 2002 menyebutkan Al Zaytun terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII), gerakan yang hendak mendirikan negara Islam di Indonesia.

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM MUI Pusat Ichsan Abdullah, dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Profil Ponpes Al-Zaytun Indramayu yang Tuai Kontroversi

Lantas, mengapa Ponpes Al Zaytun masih tetap beroperasi?


Baca juga: Apa Itu Gerakan NII yang Terafiliasi dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun?

Tanggapan MUI

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa penutupan pesantren bukan menjadi kewenangan MUI, termasuk kaitannya dengan Al Zaytun.

"MUI tidak berwenang untuk menutup sebuah pesantren," tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Anwar menjelaskan, penutupan Ponpes Al Zaytun merupakan urusan pemerintah dan pihak berwajib.

Adapun MUI berwenang untuk memberikan bimbingan dan fatwa terkait agama Islam, serta sebagai penghubung antara umat Islam, para ulama, dan pihak lainnya.

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Saat ini, pihaknya baru mengeluarkan fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Fatwa tersebut menjelaskan ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan mubah atau tidak wajib dilakukan untuk perempuan.

Sementara khutbah shalat Jumat oleh khatib perempuan hukumnya tidak sah.

Adapun pihak yang berwenang menutup pesantren adalah Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang mengeluarkan izin operasional pesantren.

Baca juga: Jejak Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Pernah Dibui dan Pecat Ratusan Guru...

Tindakan yang dilakukan MUI

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (2/2/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (2/2/2023).
Terpisah, Ketua Umum MUI Cholil Nafis menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan fatwa keagamaan dan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti situasi ini.

"Penelitian tahun 2002 itu menunjukkan indikasi, bukan bukti, adanya hubungan historis kepemimpinan dan ajaran (Ponpes Al Zaytun) dengan NII KW IX. Kemudian karena sudah lama, itu sudah tidak menjadi pijakan hukum," jelasnya, dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (26/6/2023).

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com