Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penutupan Al Zaytun, MUI Tegaskan Tidak Punya Kewenangan

Beberapa kontroversi yang melibatkan Ponpes Al Zaytun di antaranya adalah dugaan ajaran sesat atau penyimpangan ajaran agama.

Bahkan, temuan MUI pada 2002 menyebutkan Al Zaytun terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII), gerakan yang hendak mendirikan negara Islam di Indonesia.

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM MUI Pusat Ichsan Abdullah, dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Lantas, mengapa Ponpes Al Zaytun masih tetap beroperasi?

Tanggapan MUI

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa penutupan pesantren bukan menjadi kewenangan MUI, termasuk kaitannya dengan Al Zaytun.

"MUI tidak berwenang untuk menutup sebuah pesantren," tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Anwar menjelaskan, penutupan Ponpes Al Zaytun merupakan urusan pemerintah dan pihak berwajib.

Adapun MUI berwenang untuk memberikan bimbingan dan fatwa terkait agama Islam, serta sebagai penghubung antara umat Islam, para ulama, dan pihak lainnya.

Saat ini, pihaknya baru mengeluarkan fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Fatwa tersebut menjelaskan ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan mubah atau tidak wajib dilakukan untuk perempuan.

Sementara khutbah shalat Jumat oleh khatib perempuan hukumnya tidak sah.

Adapun pihak yang berwenang menutup pesantren adalah Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang mengeluarkan izin operasional pesantren.

"Penelitian tahun 2002 itu menunjukkan indikasi, bukan bukti, adanya hubungan historis kepemimpinan dan ajaran (Ponpes Al Zaytun) dengan NII KW IX. Kemudian karena sudah lama, itu sudah tidak menjadi pijakan hukum," jelasnya, dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, MUI saat ini sedang mencari bukti terkait aktivitas yang dilakukan Ponpes Al Zaytun maupun pernyataan Panji Gumilang selaku pemimpin pondok.

Cholil menjelaskan, pihaknya melakukan berbagai cara untuk mengumpulkan bukti data mengenai situasi ini.

Tindakan yang dilakukan MUI berupa mengirimkan surat dan meminta bertemu langsung dengan pihak Al Zaytun, berkunjung ke ponpes secara tersembunyi, maupun mewawancarai pihak terkait.

"Dari indikasi menjadi bukti data, di situlah kami menjelaskan kepada umat posisi hukumnya. Tidak hanya terkait Panji Gumilang, tapi sebagai panduan masyarakat," lanjut dia.

Hasil penelusuran MUI kemudian akan menjadi masukan bagi pemerintah terkait hukum Islam terhadap ajaran Ponpes Al Zaytun.

"Kami sebenarnya ingin mengetahui langsung mana yang masih bisa dituntun, mana yang masih bisa diarahkan ke yang baik, mana yang perlu divonis," tambahnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/27/160100965/soal-penutupan-al-zaytun-mui-tegaskan-tidak-punya-kewenangan

Terkini Lainnya

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke