KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan perdebatan antara pengendara motor dengan diduga oknum polisi viral di media sosial.
Video viral tersebut diunggah oleh akun Twitter ini pada Senin (26/6/2023).
Dalam cuplikan video, pengendara motor tampak berdebat dan memprotes oknum yang mengaku sebagai polisi tersebut.
Ia melakukan protes lantaran diduga oknum polisi itu merokok sambil berkendara. Akibatnya, abu rokoknya mengenai mata dari anak pengendara motor tersebut.
"Seorang pengguna R2 Merokok sambil berkendara, abunya3 krna mata anak Pengendara Motor," tulis pengunggah.
Berdasarkan penelurusan Kompas.com, keributan antara diduga oknum polisi dengan pengendara motor itu berlangsung di wilayah Jalan M Kahfi 1, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hingga Selasa (27/6/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 899.000 kali dan dikomentari lebih dari 1.130 warganet.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tertabrak Batara Kresna di Slamet Riyadi, Ini Penjelasan KAI
Seorang pengguna R2 Merokok sambil berkendara, abunya3 krna mata anak Pengendara Motor
Ortu si anak : siapa lu!
— Miss Tweet (@Heraloebss) June 26, 2023
Pengendara : Saya anak buahnya @ListyoSigitP , Kawannya @ahriesonta pic.twitter.com/cGzxKGVc3s
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Rendra Ditangkap Polisi akibat Demo Pembredelan 3 Media
Lantas, bagaimana cerita sebenarnya?
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra membenarkan adanya kejadian dalam video tersebut.
Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa oknum yang ada dalam video bukanlah seorang anggota polisi.
"Bukan polisi dan kini sedang kami selidiki," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Ramai soal Richard Theodore Disomasi Orang NTT, Polisi: Kami Siap Menerima Laporan
Kemudian, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polsek Jagakarsa, oknum tersebut berinisial D dan merupakan masyarakat biasa.
Polsek Jagakarsa kini sudah mengamankan D dan ia juga sudah meminta maaf atas tindakannya.
"Sehubungan dengan berita viral kemarin di media sosial atas mengakunya anggota Polri, saya mohon maaf kepada bapak Kapolri beserta jajarannya, masyarakat luas pada umumnya," ungkap D dalam video konferensi pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
"Beserta khusus pribadi saya (permintaan maaf) kepada saudara Uca, saya mohon maaf atas kesalahan saya pada saat itu, saya khilaf semua di luar kendali saya," sambungnya.
Sementara itu, Multazam menjelaskan terkait dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan D sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
D dikenakan pasal untuk pelanggaran merokok saat berkendara yang diatur dalam Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 283.
Kemudian, D juga telah melanggar aturan dengan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang diatur dalam Pasal 280 junto 68 ayat 1.
Selain itu, pada saat berkendara D juga tidak menggunakan helm yang diatur dalam Pasal 291 ayat 1 Jo 106 ayat 8.
Baca juga: Viral, Video Preman Bawa Samurai Tantang Duel Polisi, Begini Kronologinya
Lebih lanjut, terkait dengan motif D yang mengaku sebagai polisi, pihaknya masih menyelidiki hal tersebut.
"Masih didalami motifnya. Untuk hal lainnya, proses sidang sesuai perundang-undangan yang berlaku (sesuai pelanggarannya)," jelas dia.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya bahwasanya merokok itu sudah membahayakan kesehatan, apalagi kalau merokok sambil berkendara, seperti yang dilakukan oleh saudara D," pungkasnya.
Baca juga: Benarkah Merokok Menyebabkan Obesitas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.