Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pengadilan Negeri yang Pernah Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Kompas.com - 26/06/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

3. Pengadilan Negeri Tangerang

Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM.

Permohonan nikah beda agama itu diajukan pada 13 Oktober 2022.

Dikutip dari Kompas.com (13/2/2022), pasangan tersebut telah menggelar pernikahan di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022.

Pernikahan mereka tercatat secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).

Dalam hal ini, Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, PN Tangerang tidak mengesahkan perkawinan beda agama.

Dia menegaskan, PN Tangerang hanya memerintahkan supaya laporan perkawinan beda agama pelapor dicatat di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, PN Tangerang menginstruksikan agar pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan mencatat pendaftaran perkawanin beda agama AD dan CM.

Baca juga: Tak Direstui Nikah Beda Agama, Adik Bacok Kakak dan Ipar di Rohil Riau

4. Pengadilan Negeri Surabaya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan pasangan berinisial RA dan EDS.

Diberitakan Kompas.com (21/6/2022), Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, permohonan pernikahan beda agama bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja. Hal itu, sambungnya, sesuai aturan perundangan.

Menurut Suparno, beberapa pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan beda agama antara lain karena perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.

Pada kasus pernikahan beda agama RA dan EDS, keduanya telah melangsungkan pernikahan pada Maret 2022 sesuai dengan agama masing-masing.

Hanya saja, pencatatan pernikahan keduanya ditolak Disdukcapil Surabaya.

Keduanya kemudian mengajukan permohonan ke PN Surabaya sampai akhirnya dikabulkan.

Dengan dikabulkannya permohonan nikah beda agama pasangan tersebut, pihak Disdukcapil wajib mencatatkan perkawinan keduanya dan menerbitkan akta perkawinan.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Ellyvon Pranita | Editor: Novianti Setuningsih, Dani Prabowo, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com