Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pengadilan Negeri yang Pernah Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Kompas.com - 26/06/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh JEA selaku mempelai laki-laki dan pasangannya, SW.

Keduanya memutuskan untuk mengajukan nikah beda agama lantaran perbedaan keyakinan. JEA beragama Kristen, sementara SW beragama Islam.

PN Jakpus bukan satu-satunya pengadilan negeri yang pernah mengabulkan pendaftaran nikah beda agama.

Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Daftar pengadilan yang kabulkan permohonan nikah beda agama

Berikut sejumlah pengadilan yang pernah mengabulkan permohonan nikah beda agama di Indonesia::

1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Perwakilan Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir mengatakan, pihaknya mengizinkan pendaftaran nikah beda agama dengan mengajukan permohonan izin menikah.

"Dibuatkan permohonan terlebih dulu, lalu diperiksa kami," ujarnya, dilansir dari Antara.

Nantinya, dikabulkan atau tidaknya pengajuan permohonan nikah beda agama itu, sepenuhnya bergantung pada kebijakan hakim.

Baca juga: Berbeda dengan di Indonesia, Mengapa Nikah Beda Agama Tak Jadi Masalah di Amerika?

2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebelum PN Jakpus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah lebih dulu memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dilansir dari Kompas.com (15/9/2022), hakim tunggal PN Jaksel Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pasangan nikah beda agama berinisial DRS yang bergama Kristen dengan JN yang beragama Islam. 

Putusan itu ditetapkan setelah memperoleh sejumlah fakta hukum dari hasil persidangan yang meliputi keterangan pemohon, bukti surat-surat, dan saksi-saksi yang diajukan pemohon dalam persidangan.

Pemohon juga telah sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masing-masing.

Kendati demikian, hakim menolak mengesahkan permohonan nikah beda agama.

Baca juga: Tradisi Unik Pernikahan Suku Urhobo di Nigeria, Pengantin Wanita Dipangku Pengantin Pria

Menurut hakim, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 jo Pasal 10 Ayat 2 PP 9/1975 menegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Akan tetapi, hakim memberikan izin perkawinan beda agama antara DRS dan JN untuk dicatatkan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sepanjang 2022, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama.

Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Kemendagri: Dukcapil Hanya Mencatatkan, Bukan Mengesahkan Perkawinan

3. Pengadilan Negeri Tangerang

Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM.

Permohonan nikah beda agama itu diajukan pada 13 Oktober 2022.

Dikutip dari Kompas.com (13/2/2022), pasangan tersebut telah menggelar pernikahan di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022.

Pernikahan mereka tercatat secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).

Dalam hal ini, Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, PN Tangerang tidak mengesahkan perkawinan beda agama.

Dia menegaskan, PN Tangerang hanya memerintahkan supaya laporan perkawinan beda agama pelapor dicatat di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, PN Tangerang menginstruksikan agar pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan mencatat pendaftaran perkawanin beda agama AD dan CM.

Baca juga: Tak Direstui Nikah Beda Agama, Adik Bacok Kakak dan Ipar di Rohil Riau

4. Pengadilan Negeri Surabaya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan pasangan berinisial RA dan EDS.

Diberitakan Kompas.com (21/6/2022), Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, permohonan pernikahan beda agama bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja. Hal itu, sambungnya, sesuai aturan perundangan.

Menurut Suparno, beberapa pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan beda agama antara lain karena perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.

Pada kasus pernikahan beda agama RA dan EDS, keduanya telah melangsungkan pernikahan pada Maret 2022 sesuai dengan agama masing-masing.

Hanya saja, pencatatan pernikahan keduanya ditolak Disdukcapil Surabaya.

Keduanya kemudian mengajukan permohonan ke PN Surabaya sampai akhirnya dikabulkan.

Dengan dikabulkannya permohonan nikah beda agama pasangan tersebut, pihak Disdukcapil wajib mencatatkan perkawinan keduanya dan menerbitkan akta perkawinan.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Ellyvon Pranita | Editor: Novianti Setuningsih, Dani Prabowo, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com