Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Bertukar Tempat Duduk di Kereta? Ini Kata KAI

Kompas.com - 26/06/2023, 19:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet yang mengungkapkan kekesalannya saat naik kereta api karena penumpang lain ingin bertukar tempat duduk ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Sabtu (24/6/2023).

Pengungggah menceritakan, seorang penumpang menyuruh neneknya untuk pindah ke kursi lain karena penumpang tersebut ingin duduk di samping suaminya.

Ia kesal karena sang nenek disuruh pindah ke kursi yang berada di gerbong lain yang jaraknya cukup jauh.

"Gini yaaaa anak muda. kalo mau minta tolong, pake empati ya. masak simbahku umur 86 tahun di suruh pindah kursi dari gerbong 9 ke gerbong 4, hanya karena ingin duduk sebelahan suami istri? hellloooo pake hati ga? itu jalan kaki pindah 6 gerbong lho. lu tega?," tulis pengunggah.

Unggahan itu membuat sejumlah warganet dalam komentarnya mempertanyakan apakah diperbolehkan berpindah tempat duduk di kereta api.

"Memang di Kereta boleh pindah2 seat seenaknya @KAI121?," tanya akun ini.

"@KAI121 aku pernah gini, bete bgt sumpah di suruh pindah. Udah cape capek nyari gerbong sesuai dan nomor bangku sesuai. Pas di bangku sesuai tiket di suruh pindah sama orang yang mau sebelahan di bangku ku," ungkap akun ini.

Hingga Senin (26/6/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 460.000 kali dan mendapatkan lebih dari 290 komentar dari warganet.

Lantas, apakah diperbolehkan untuk bertukar tempat duduk di kereta api?

Baca juga: KAI Beri Potongan Harga Tiket untuk Sambut HUT Ke-105 Kota Madiun

Penjelasan KAI

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI memperbolehkan penumpang untuk bertukar tempat duduk dengan penumpang lain saat berada di dalam kereta api.

Kendati demikian, hal tersebut berlaku apabila kedua penumpang sama-sama setuju.

"Boleh bertukar tempat duduk, asalkan keputusan tersebut sesuai dengan kesepatan kedua belah pihak," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/6/2023).

"Tukar tempat duduk ini berlaku untuk kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi," sambungnya.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Solo, KAI Sebut Terobos Palang Tertutup

Harus dilaporkan ke kondektur

Lebih lanjut, Joni menyampaikan, penumpang harus melaporkan perubahan tempat duduk kepada kondektur yang bertugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com