Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.
Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara bayar PKB setelah mendapat kode bayar di aplikasi SIGNAL:
Selanjutnya, lakukan pembayaran melalui bank yang dipilih, baik secara transfer via ATM, mobile banking, maupun secara langsung di teller bank.
Adapun beberapa bank yang tersedia, termasuk BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.