Ardi mengatakan, BPJS Kesehatan siap menjalankan segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dalam hal penjaminan biaya pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan yang terkena Covid-19.
"Banyak hal yang perlu dikoordinasikan bersama. Misalnya, dari sisi peserta, diperlukan mekanisme agar penjaminan Covid-19 bagi pasien BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan lancar," jelasnya.
Mengacu pada komitmen BPJS Kesehatan dalam menerapkan transformasi mutu layanan, peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan dengan makin mudah, makin cepat, dan semua setara.
"Kemudian dari sisi fasilitas kesehatan, diperlukan juga mekanisme pembayaran yang ideal, supaya pihak fasilitas kesehatan dapat mengajukan klaim dengan lancar," tandas Ardi.
Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Penggunaan Masker, Epidemiolog: Tak Hilangkan Ancaman Covid-19
Disinggung besaran biaya pengobatan Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan, Ardi mengatakan, nominalnya menyesuaikan kebutuhan pasien.
"Selama ini, secara umum untuk penjaminan biaya pengobatan yang dijamin BPJS Kesehatan, menyesuaikan kebutuhan medis pasien JKN itu sendiri," kata dia.
Pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga terkait akan mempersiapkan ketentuan penjaminan pelayanan kesehatan, biaya, dan mekanisme lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.