Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Aturan Penggunaan Masker, Epidemiolog: Tak Hilangkan Ancaman Covid-19

Kompas.com - 12/06/2023, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi Griffith University Austria Dicky Budiman menanggapi keputusan pemerintah Indonesia mencabut aturan bermasker di tempat publik.

Menurutnya, keputusan perubahan aturan protokol kesehatan itu sangat mungkin dilakukan karena data nasional dan epidemiolog lainnya juga mengatakan demikian.

"Adanya pencabutan aturan penggunaan masker baik perjalanan domestik, luar negeri, maupun di fasilitas umum tentu ini bukan hal yang aneh dan bisa diterima," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Kendati demikian, Dicky mengingatkan bahwa pencabutan aturan bermasker tidak menghilangkan ancaman Covid-19, terutama bagi golongan yang rawan.

"Meskipun tentu seriusnya ancamannya itu tidak bisa dibandingkan dengan dua tahun pertama pandemi, tapi ingat bahwa pada kelompok tertentu yang rawan ini sangat serius bahkan cenderung bisa lebih serius," kata dia.

"Karena apa? Karena imunitas mereka cenderung lebih menurun karena sudah berkali-kali terinfeksi oleh virus penyebab Covid-19," imbuhnya.

Oleh sebab itu, pemerintah tetap perlu membangun strategi komunikasi risiko yang memadai untuk membangun literasi di kalangan masayrakat.

"Surat edaran ini pasti akan menimbulkan kelonggaran. Namun, untuk diketahui sekali lagi bahkan dalam riset terakhir, untuk datang ke fasilitas kesehatan ataupun tempat yang berisi kelompok-kelompok rawan itu tetap disarankan," ujarnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Terbaru Tak Wajib Gunakan Masker

Ancaman yang perlu diwaspadai

Dicky mengatakan, ancaman dari Covid-19 yang juga perlu diwaspadai adalah long Covid.

"Orang-orang yang berulang-ulang terkena long Covid itu terancam bisa menurun status atau kualitas kesehatannya. Akan berpotensi rusaknya organ-organ tubuhnya," terangnya.

Sebagai contoh, timbulnya gangguan diabetes, jatung, pembekuan darah, dan sebagainya.

"Dan orang yang berkali-kali terinfeksi Covid-19 itu bukan semakin kebal, tapi semakin menurun kualitas kesehatannya yang berakibat pada harapan hidup yang pendek," jelasnya.

Jangka panjang, Dicky mengatakan, hal itu dapat berakibat pada generasi Indonesia yang mudah terserang penyakit.

Baca juga: Aturan Sudah Dicabut, Kenapa Banyak yang Ingin Masih Pakai Masker?

Pencabutan aturan bermassker

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi Covid-19 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (9/6/2023).

Salah satu isi dari surat keputusan itu adalah pelonggaran penggunaan masker.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat, tidak berisiko tertulas atau menularkan Covid-19.
  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko.
  • Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
  • Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Aturan Baru Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat Perjalanan, Bagaimana soal Vaksin?

Sementara itu, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Aturan prokes terbaru ini berlaku mulai 9 Juni 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com