KOMPAS.com - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi Covid-19, Jumat (9/6/2023). Salah satu isinya pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker.
Aturan prokes terbaru itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan alasan penerbitan aturan prokes terbaru.
Menurutnya, pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini.
"Kita sudah melewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus ysng signifikan. Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Ini Daftar Prokes yang Masih Berlaku
Berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru, Kompas.com menghubungi juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, untuk memastikan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan berbagai moda transportasi.
Adita mengatakan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," tuturnya kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Antarkota Usia 6-18 Tahun
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
- Dalam keadaan sehat
- Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.