KOMPAS.com - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi Covid-19, Jumat (9/6/2023). Salah satu isinya pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker.
Aturan prokes terbaru itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan alasan penerbitan aturan prokes terbaru.
Menurutnya, pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini.
"Kita sudah melewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus ysng signifikan. Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Syarat perjalanan terbaru
Berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru, Kompas.com menghubungi juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, untuk memastikan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan berbagai moda transportasi.
Adita mengatakan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," tuturnya kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Aturan prokes terbaru: tak wajib pakai masker
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
- Dalam keadaan sehat
- Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
Di sisi lain, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan prmotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Begitu juga dengan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalian penularan Covid-19.
Aturan prokes terbaru ini berlaku mulai 9 Juni 2023.
Aturan sebelumnya, Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan
Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya resmi dicabut dengan penerbitan SE ini.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/10/070025565/satgas-covid-19-syarat-perjalanan-terbaru-tak-wajib-gunakan-masker