Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Kereta Api Antarkota Usia 6-18 Tahun

Kompas.com - 13/04/2022, 19:31 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan terkait persyaratan naik kereta api bagi penumpang yang berusia 6-18 tahun.

Perlu diketahui, saat ini penumpang yang akan menggunakan KA Antarkota dengan tidak menunjukkan surat hasil screening negatif Covid-19 perlu mendapat vaksinasi booster.

Padahal anak usia 6-18 tahun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster, karena syarat vaksinasi booster minimal berusia 18 tahun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa menurut aturan yang berlaku saat ini untuk anak berusia 6-18 tahun harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 jika akan menaiki KA Antarkota.

"Sehingga persyaratan pelanggan usia 6-18 tahun sama (regulasinya) dengan pelanggan dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster," kata Joni ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Seberangi Pelintasan Kereta di Dekat Malioboro, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta

Aturan naik kereta api antarkota usia 6-18 tahun

Aturan perihal penumpang kereta api saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 39 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan.

Untuk anak yang berusia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa yang belum melakukan vaksinasi booster.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta berusia 6-18 ketika akan menaiki KA Antarkota:

  1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
  2. Sementara, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  3. Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Selain itu, jika ada calon penumpang merupakan anak berusia kurang dari 6 tahun, maka hanya perlu didampingi oleh pendamping tanpa perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," imbuh dia.

Baca juga: Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Cuma 46 Menit, Berapa Kecepatannya?

Protokol kesehatan untuk penumpang kereta

Dilansir dari Instagram resmi PT KAI @kai121, berikut ini adalah protokol kesehatan selama dalam perjalanan yang wajib dipatuhi oleh penumpang kereta:

  • Disiplin penerapan 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
  • Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan berbicara baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

Baca juga: Viral, Video Kereta Api Anjlok di Tengah Pelintasan, Ini Kata PT KAI

Imbauan bagi penumpang kereta

Joni menyarankan bagi penumpang yang akan membawa anak berusia 6-18 tahun ketika melakukan perjalanan dengan KA Antarkota untuk memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Sebelum membeli tiket, pelanggan diharap memperhatikan persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Calon penumpang juga harus teliti dalam menginput data diri, tanggal, dan tujuan keberangkatan saat melakukan pemesanan tiket.

Selain itu, Joni kembali mengingatkan agar pelanggan transportasi kereta api untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan," pungkasnya.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com