Pastikan ada aturan yang menuliskan bahwa perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat perjanjian kerja telah berakhir.
Selain itu, ketahui bentuk jaminan atas penahanan ijazah dari perusahaan jika melanggar perjanjian kerja.
Pastikan perusahaan bertanggungjawab apabila ijazah yang ditahan rusak atau hilang.
Calon pekerja berhak mengetahui alasan perusahaan ingin menahan ijazahnya.
Selain itu, calon pekerja juga boleh menanyakan apakah penahanan ijazah juga dilakukan kepada seluruh karyawan atau hanya untuk posisi tertentu saja.
Baca juga: Ini Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Pertimbangkan tawaran penahanan ijazah sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Calon pekerja boleh memilih untuk menerima atau menolak tawaran penahanan ijazah.
Selain itu, tanyakan juga konsekuensi yang akan diterima apabila calon pekerja menolak ijazahnya ditahan.
Jika calon pekerja setuju pada tawaran penahanan ijazah, jangan lupa untuk meminta berita acara.
Berita acara ini menjadi bukti jika ijazah calon pekerja tidak dikembalikan dari waktu yang semestinya.
Ketika berita acara ini sudah diterima, calon pekerja bisa memberikan ijazah yang diminta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.