Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Ditahan dan Tidak Dikembalikan Perusahaan, Apakah Bisa Dilaporkan?

Kompas.com - 18/06/2023, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan soal pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan saat bekerja di sebuah perusahaan ramai dibahas di media sosial, Twitter.

Ijazah tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah pegawai tersebut mengundurkan diri.

"Jadi aku sudah resign dari bulan oktober 2022, ijazahku ditahan sm perusahaan sampai skrng hampir 8 bulan belum kembali, ini bisa digugat secara perdata gak? sedih bgt, minta sarannya," tulis akun ini

"Saran buat kalian semua, kalau bisa jangan kerja di perusahaan yg nahan ijazah, ijazah sender udah 9 bulan dari resign belum kembali jg, katanya masih dicari dan malah HRD yang bersangkutan malah resign tidak bertanggung jawab," ungkap pengguna Twitter lain. 

Lantas, bagaimana jika ijazah yang ditahan perusahaan tidak kunjung kembali?

Baca juga: Viral, Twit Bukti Pembayaran UKT Jadi Syarat Ambil Ijazah, Ini Kata SNPMB

Laporkan ke Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, pegawai yang mengalami kendala penahanan ijazah oleh perusahaan dan tidak kunjung dikembalikan bisa melapor ke Kemenaker.

"Bisa (lapor ke Kemenaker) di call center Kemnaker 1500630," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/6/2023) malam.

Anwar mengatakan, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

"UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya maupun peraturan pelaksanaannya, memang tidak diatur soal larangan penahanan ijazah," terangnya.

Namun, apabila hal tersebut terjadi, Anwar menyarakan agar dibuat perjanjian hitam di atas putih antara pegawai dan perusahaan yang mengatur soal penahanan ijazah itu.

"Harusnya dituangkan dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan," ujarnya.

Oleh karena ijazah tersebut merupakan milik pribadi seseorang, maka ketika akan diminta atau diserahkan kepada orang lain untuk suatu maksud, misalnya sebagai jaminan, diperlukan adanya persetujuan terlebih dahulu dari pemilik ijazah," sambungnya.

Di sisi lain, pegawai juga perlu mencermati secara rinci isi dari perjanjian kerja tersebut.

"Sedangkan bagi perusahaan, bila masa kerja pekerja sudah berakhir, ijazah tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya," imbuh Anwar.

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan

Saat ada klausul penahanan ijazah

Apabila perusahaan memberikan syarat penahanan ijazah, calon karyawan wajib melakukan beberapa hal berikut:

1. Pahami poin penjelasan penahanan ijazah

Pastikan ada aturan yang menuliskan bahwa perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat perjanjian kerja telah berakhir.

Selain itu, ketahui bentuk jaminan atas penahanan ijazah dari perusahaan jika melanggar perjanjian kerja.

Pastikan perusahaan bertanggungjawab apabila ijazah yang ditahan rusak atau hilang.

2. Tanyakan alasan penahanan ijazah

Calon pekerja berhak mengetahui alasan perusahaan ingin menahan ijazahnya.

Selain itu, calon pekerja juga boleh menanyakan apakah penahanan ijazah juga dilakukan kepada seluruh karyawan atau hanya untuk posisi tertentu saja.

Baca juga: Ini Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

3. Calon pekerja boleh menolak

Pertimbangkan tawaran penahanan ijazah sebelum menandatangani perjanjian kerja.

Calon pekerja boleh memilih untuk menerima atau menolak tawaran penahanan ijazah.

Selain itu, tanyakan juga konsekuensi yang akan diterima apabila calon pekerja menolak ijazahnya ditahan.

4. Minta berita acara

Jika calon pekerja setuju pada tawaran penahanan ijazah, jangan lupa untuk meminta berita acara.

Berita acara ini menjadi bukti jika ijazah calon pekerja tidak dikembalikan dari waktu yang semestinya.

Ketika berita acara ini sudah diterima, calon pekerja bisa memberikan ijazah yang diminta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com