Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Ditahan dan Tidak Dikembalikan Perusahaan, Apakah Bisa Dilaporkan?

Kompas.com - 18/06/2023, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan soal pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan saat bekerja di sebuah perusahaan ramai dibahas di media sosial, Twitter.

Ijazah tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah pegawai tersebut mengundurkan diri.

"Jadi aku sudah resign dari bulan oktober 2022, ijazahku ditahan sm perusahaan sampai skrng hampir 8 bulan belum kembali, ini bisa digugat secara perdata gak? sedih bgt, minta sarannya," tulis akun ini

"Saran buat kalian semua, kalau bisa jangan kerja di perusahaan yg nahan ijazah, ijazah sender udah 9 bulan dari resign belum kembali jg, katanya masih dicari dan malah HRD yang bersangkutan malah resign tidak bertanggung jawab," ungkap pengguna Twitter lain. 

Lantas, bagaimana jika ijazah yang ditahan perusahaan tidak kunjung kembali?

Baca juga: Viral, Twit Bukti Pembayaran UKT Jadi Syarat Ambil Ijazah, Ini Kata SNPMB

Laporkan ke Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, pegawai yang mengalami kendala penahanan ijazah oleh perusahaan dan tidak kunjung dikembalikan bisa melapor ke Kemenaker.

"Bisa (lapor ke Kemenaker) di call center Kemnaker 1500630," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/6/2023) malam.

Anwar mengatakan, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

"UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya maupun peraturan pelaksanaannya, memang tidak diatur soal larangan penahanan ijazah," terangnya.

Namun, apabila hal tersebut terjadi, Anwar menyarakan agar dibuat perjanjian hitam di atas putih antara pegawai dan perusahaan yang mengatur soal penahanan ijazah itu.

"Harusnya dituangkan dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan," ujarnya.

Oleh karena ijazah tersebut merupakan milik pribadi seseorang, maka ketika akan diminta atau diserahkan kepada orang lain untuk suatu maksud, misalnya sebagai jaminan, diperlukan adanya persetujuan terlebih dahulu dari pemilik ijazah," sambungnya.

Di sisi lain, pegawai juga perlu mencermati secara rinci isi dari perjanjian kerja tersebut.

"Sedangkan bagi perusahaan, bila masa kerja pekerja sudah berakhir, ijazah tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya," imbuh Anwar.

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan

Saat ada klausul penahanan ijazah

Apabila perusahaan memberikan syarat penahanan ijazah, calon karyawan wajib melakukan beberapa hal berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com