Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang sejak 2007, Jokowi Kini Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut

Kompas.com - 29/05/2023, 11:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.

Pasir laut untuk reklamasi

Khusus untuk pasir laut, dapat digunakan untuk tujuan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, pasir laut juga dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).

Baca juga: Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Kapal penambang pasir laut ilegal yang diamankan KKP di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (14/2/2022).KOMPAS.COM/IDON Kapal penambang pasir laut ilegal yang diamankan KKP di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (14/2/2022).

Namun, ekspor pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk pernjualan.

Dalam Pasal 10 ayat (4), izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Namun, penerbitan itu baru bisa dilakukan setelah melalui kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut juga harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Bergerang di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknis khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut
  • Badan usaha berbentuk perseoran terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
  • Menggunakan peralatan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus
  • Memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan
  • Tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan

Baca juga: Menilik Naik Turunnya Kepuasan Publik atas Kinerja Jokowi 3 Tahun Terakhir Versi SMRC

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com