Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Denda jika Paspor Hilang atau Rusak? Berikut Rinciannya

Kompas.com - 29/05/2023, 07:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Ketika Paspor yang Anda miliki hilang atau rusak, maka Anda perlu segera mengajukan permohonan penggantian Paspor.

Umumnya, penggantian Paspor biasa diajukan ketika masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor) atau saat masa berlakunya telah habis.

Namun, Anda juga dapat mengajukan permohonan penggantian Paspor jika dokumen milik Anda hilang atau rusak.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Surat Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Disebut rusak apabila Paspor robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Dilansir laman Ditjen Imigrasi, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa Paspor Anda hilang atau rusak karena faktor di luar kemampuan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa.

Namun, jika terjadi karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Baca juga: Syarat Perpanjang Paspor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Denda jika Paspor hilang atau rusak

Ilustrasi denda Paspor yang rusak atau hilang.DOK HUMAS DITJEN IMIGRASI Ilustrasi denda Paspor yang rusak atau hilang.

Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda bisa dikenai denda.

Biaya penerbitan Paspor biasa baru adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut.

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Syarat mengganti Paspor yang hilang/rusak

Penggantian Paspor biasa yang hilang/rusak dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.

  • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (bagi yang hilang), atau Paspor lama (bagi yang rusak)
  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu keluarga (KK).

Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena force majeure:

  • Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
  • Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Adapun force majeure yang dimaksud meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com