KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Pergantian Paspor atau yang umum dikenal dengan istilah ‘perpanjang Paspor’ ini penting agar Paspor milik Anda bisa digunakan kembali.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Mana Saja?
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur perpanjang paspor?
Dikutip dari laman Kemenkumham, syarat untuk penggantian atau perpanjangan paspor lama, cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama.
Persyaratan bagi anak usia dibawah 17 tahun, adalah e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), dan Paspor lama.
Persyaratan tersebut di atas adalah bagi Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009. Bagi Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 atau terbitan KBRI/KJRI, syaratnya adalah sebagai berikut:
Sebagai catatan, syarat ini akan berbeda untuk Paspor yang hilang atau rusak.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Sama seperti permohonan paspor baru, untuk pengajuan perpanjangan Paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Dilansir Kompas.com (25/2/2023), berikut prosedur perpanjang atau pergantian Paspor:
Demikian syarat dan prosedur perpanjang Paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.