Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pengajuan Paspor secara Online, Mudah Bisa lewat HP

Kompas.com - 16/05/2023, 15:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Untuk memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI mengeluarkan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi tersebut merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online, baik permohonan paspor baru atau penggantian paspor.

Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Baca juga: Tanpa Paspor, Masuk Singapura Cukup Scan QR Code Mulai 2024

Lantas, bagaimana cara mengajukan pembuatan Paspor secara online?

Cara bikin Paspor secara online

Ilustrasi cara bikin paspor online lewat aplikasi M-Paspor.imigrasi.go.id Ilustrasi cara bikin paspor online lewat aplikasi M-Paspor.

Untuk membuat paspor secara online, bisa Anda lakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor online adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
  • Pilih "Permohonan Paspor Reguler"
  • Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
  • Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
  • Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
  • Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
  • Klik “Lanjutkan”
  • Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
  • Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
  • Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan
  • Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
  • Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
  • Selesai.

Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Baca juga: Cara Registrasi dan Login Aplikasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online

Syarat bikin paspor secara online

Ilustrasi syarat pembuatan paspor secara online.DOK HUMAS DITJEN IMIGRASI Ilustrasi syarat pembuatan paspor secara online.

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan:

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Cara Download M-Paspor untuk Mengajukan Permohonan Paspor Online

Perlu diketahui, masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Selain pengajuan secara online, permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual ke kantor Imigrasi dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dijelaskan di atas.

Demikian cara bikin paspor secara online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com