KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Untuk memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI mengeluarkan aplikasi M-Paspor.
Aplikasi tersebut merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online, baik permohonan paspor baru atau penggantian paspor.
Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pembuatan Paspor secara online?
Untuk membuat paspor secara online, bisa Anda lakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor online adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:
Catatan:
Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Perlu diketahui, masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Selain pengajuan secara online, permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual ke kantor Imigrasi dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dijelaskan di atas.
Demikian cara bikin paspor secara online.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/16/150000165/cara-pengajuan-paspor-secara-online-mudah-bisa-lewat-hp