Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Pengajuan Paspor secara Online, Mudah Bisa lewat HP

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Untuk memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI mengeluarkan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi tersebut merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online, baik permohonan paspor baru atau penggantian paspor.

Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Lantas, bagaimana cara mengajukan pembuatan Paspor secara online?

Untuk membuat paspor secara online, bisa Anda lakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor online adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
  • Pilih "Permohonan Paspor Reguler"
  • Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
  • Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
  • Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
  • Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
  • Klik “Lanjutkan”
  • Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
  • Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
  • Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan
  • Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
  • Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
  • Selesai.

Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan:

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Perlu diketahui, masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Selain pengajuan secara online, permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual ke kantor Imigrasi dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dijelaskan di atas.

Demikian cara bikin paspor secara online.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/16/150000165/cara-pengajuan-paspor-secara-online-mudah-bisa-lewat-hp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke