KOMPAS.com - M-Paspor adalah aplikasi layanan pengajuan Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor secara online.
Layanan ini akan memudahkan Anda dalam pengurusan Paspor, karena dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan Paspor tanpa harus ke Imigrasi.
Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
M-Paspor juga merupakan bentuk baru dari aplikasi sebelumnya yakni APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online), dengan menghadirkan sejumlah pembaruan.
Baca juga: Syarat Bikin Paspor bagi Masyarakat Umum, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Lantas, bagaimana cara mendownload aplikasi M-Paspor?
Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di perangkat iOS melalui App Store, maupun Android melalui Play Store.
Dikutip dari laman Kemenkumham, berikut cara download dan registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan paspor secara online:
Baca juga: Tanpa Paspor, Masuk Singapura Cukup Scan QR Code Mulai 2024
Dilansir laman resminya, berikut adalah beberapa fitur unggulan dari aplikasi M-Paspor:
Demikian cara download dan registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan Paspor secara online.
Infografik: Eazy Passport, Layanan Pembuatan Paspor di Luar Kantor Imigrasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.