Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/05/2023, 20:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - M-Paspor adalah aplikasi layanan pengajuan Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor secara online.

Layanan ini akan memudahkan Anda dalam pengurusan Paspor, karena dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan Paspor tanpa harus ke Imigrasi.

Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

M-Paspor juga merupakan bentuk baru dari aplikasi sebelumnya yakni APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online), dengan menghadirkan sejumlah pembaruan.

Baca juga: Syarat Bikin Paspor bagi Masyarakat Umum, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Lantas, bagaimana cara mendownload aplikasi M-Paspor?

Cara download aplikasi M-Paspor

Ilustrasi cara download aplikasi M-Paspor.kemenkumham.go.id Ilustrasi cara download aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di perangkat iOS melalui App Store, maupun Android melalui Play Store.

Dikutip dari laman Kemenkumham, berikut cara download dan registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan paspor secara online:

  • Buka Play Store/App Store di perangkat Anda
  • Pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
  • Buka aplikasi “M-Paspor” yang telah didownload
  • Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
  • Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
  • Bikin kata sandi aplikasi
  • Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
  • Klik “Daftar”
  • Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan Paspor secara online.

Baca juga: Tanpa Paspor, Masuk Singapura Cukup Scan QR Code Mulai 2024


Fitur unggulan M-Paspor

Dilansir laman resminya, berikut adalah beberapa fitur unggulan dari aplikasi M-Paspor:

  • M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor
  • M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
  • Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal
  • Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
  • Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.

Demikian cara download dan registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan Paspor secara online.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Eazy Passport, Layanan Pembuatan Paspor di Luar Kantor Imigrasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com