Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Registrasi dan Login Aplikasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online

Kompas.com - 15/05/2023, 03:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - M-Paspor adalah aplikasi layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online.

Layanan ini akan memudahkan Anda melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor melalui ponsel.

Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Baca juga: Syarat Bikin Paspor bagi Masyarakat Umum, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Lantas, bagaimana cara registrasi aplikasi M-Paspor?

Cara registrasi dan login M-Paspor

Ilustrasi cara registrasi dan login aplikasi M-Paspor.mpaspor.com Ilustrasi cara registrasi dan login aplikasi M-Paspor.

Dikutip dari laman Kemenkumham, untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mendaftar ke aplikasi

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi “M-Paspor”. Jika Anda belum punya, silakan download di Play Store/App Store, kemudian pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
  • Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
  • Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
  • Bikin kata sandi aplikasi
  • Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
  • Klik “Daftar”.

Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru


Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda bisa langsung masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:

  • Buka aplikasi M-Paspor
  • Pada halaman login, silakan masukkan email dan password pada kolom yang tersedia
  • Klik “Masuk”
  • Pada saat login aplikasi pertama kali, akan ada pop up “Syarat dan ketentuan”, baca kemudian klik “Saya menyetujui”.

Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan paspor secara online.

Baca juga: Tanpa Paspor, Masuk Singapura Cukup Scan QR Code Mulai 2024

Fitur unggulan M-Paspor

Dilansir laman resminya, berikut adalah beberapa fitur unggulan dari aplikasi M-Paspor:

  • M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor
  • M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
  • Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal
  • Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
  • Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.

Demikian cara registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan Paspor secara online.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Negara Bebas Visa dan Visa On Arrival untuk Paspor Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com