Ilustrasi cara registrasi dan login aplikasi M-Paspor.(kemenkumham.go.id)
KOMPAS.com - M-Paspor adalah aplikasi layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online.
Layanan ini akan memudahkan Anda melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor melalui ponsel.
Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.
Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
mpaspor.com Ilustrasi cara registrasi dan login aplikasi M-Paspor.
Dikutip dari laman Kemenkumham, untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mendaftar ke aplikasi
Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi “M-Paspor”. Jika Anda belum punya, silakan download di Play Store/App Store, kemudian pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
Bikin kata sandi aplikasi
Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
Dilansir laman resminya, berikut adalah beberapa fitur unggulan dari aplikasi M-Paspor:
M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor
M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal
Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.
Demikian cara registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan Paspor secara online.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Negara Bebas Visa dan Visa On Arrival untuk Paspor Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Lengkap, Aturan Baru Uang Makan Penambah Imunitas, Perjalanan Dinas, dan Lembur PNS 2024https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/14/213000765/lengkap-aturan-baru-uang-makan-penambah-imunitas-perjalanan-dinas-danhttps://asset.kompas.com/crops/STed3NPaDiEgjgmZOmEM_FxxEzQ=/0x0:1080x720/195x98/data/photo/2022/09/14/6321e30547ea6.jpg