Ilustrasi cara download aplikasi M-Paspor(imigrasi.go.id)
KOMPAS.com - M-Paspor adalah aplikasi layanan pengajuan Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor secara online.
Layanan ini akan memudahkan Anda dalam pengurusan Paspor, karena dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan Paspor tanpa harus ke Imigrasi.
Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
M-Paspor juga merupakan bentuk baru dari aplikasi sebelumnya yakni APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online), dengan menghadirkan sejumlah pembaruan.
Dilansir laman resminya, berikut adalah beberapa fitur unggulan dari aplikasi M-Paspor:
M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor
M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal
Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.
Demikian cara download dan registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan Paspor secara online.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Eazy Passport, Layanan Pembuatan Paspor di Luar Kantor Imigrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Hati-hati, Kaget dan Patah Hati Bisa Memicu Serangan Jantung https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/14/173000565/hati-hati-kaget-dan-patah-hati-bisa-memicu-serangan-jantung-https://asset.kompas.com/crops/R0VxypCRDXBMmHC__dFd9EQlgHw=/0x153:7321x5034/195x98/data/photo/2023/05/14/646096f808d29.jpg