Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 19/05/2023, 11:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Artinya, Anda memerlukan Paspor untuk bisa pergi ke luar negeri. Ini termasuk bagi Anda yang ingin melaksanakan perjalanan ibadah haji atau umrah.

Lantas, bagaimana cara membuat Paspor bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah?

Baca juga: Tambah 8.000, Ini Rincian Kuota Haji Indonesia 2023


Dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan Paspor haji dan umrah.

Syarat membuat Paspor haji/umrah

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan permohonan Paspor untuk haji atau umrah:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Dibuka, Segini Biayanya Per Provinsi

Prosedur pembuatan paspor haji/umrah

Ilustrasi syarat dan prosedur pengajuan Paspor haji dan umrah.iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari Ilustrasi syarat dan prosedur pengajuan Paspor haji dan umrah.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah:

  • Kunjungi kantor Imigrasi terdekat
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan
  • Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  • Jika lengkap, Anda akan mendapat tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor
  • Pengambilan foto Paspor dan sidik jari
  • Melakukan wawancara
  • Verifikasi dan Adjudikasi
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Anda juga dapat mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah melalui aplikasi M-Paspor milik Ditjen Imigrasi, yang bisa Anda unduh di Play Store maupun App Store.

Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Haji 2023 pada 14 Embarkasi dan Penjelasannya

Ketentuan mengenai pembuatan Paspor

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik, yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk keperluan haji dan umrah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com