KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Artinya, Anda memerlukan Paspor untuk bisa pergi ke luar negeri. Ini termasuk bagi Anda yang ingin melaksanakan perjalanan ibadah haji atau umrah.
Lantas, bagaimana cara membuat Paspor bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah?
Baca juga: Tambah 8.000, Ini Rincian Kuota Haji Indonesia 2023
Dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan Paspor haji dan umrah.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan permohonan Paspor untuk haji atau umrah:
Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Dibuka, Segini Biayanya Per Provinsi
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah:
Anda juga dapat mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah melalui aplikasi M-Paspor milik Ditjen Imigrasi, yang bisa Anda unduh di Play Store maupun App Store.
Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Haji 2023 pada 14 Embarkasi dan Penjelasannya
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik, yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk keperluan haji dan umrah.