Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Dibuka, Segini Biayanya Per Provinsi

Kompas.com - 13/04/2023, 15:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Dipih) reguler sejak Selasa (11/4/2023).

Para calon jemaah haji diberi waktu hingga 5 Mei 2023 untuk melunasi Bipih 2023.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan, masa pelunasan bisa diperpanjang jika kuota haji reguler belum terpenuhi.

"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," kata Hilman dalam keterangan resminya, dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

Perincian biaya pelunasan haji reguler

Berikut rincian Bipih di masing-masing provinsi, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh.
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara.
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur).
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057 untuk jemaah haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
  11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara.
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  13. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat.
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).

Baca juga: Cara Daftar Haji 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya


Perincian penggunaan biaya haji

Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2023 embarkasi Batam naik harga menjadi Rp47.429.308,26 dari sebelumnya Rp38 juta.DOK KEMENAG BATAM Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2023 embarkasi Batam naik harga menjadi Rp47.429.308,26 dari sebelumnya Rp38 juta.

Disebutkan juga bahwa besaran Bipih tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdakifah, dan Mina.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, 5.323 jemaah haji telah melunasi Bipih pada hari pertama.

Rinciannya adalah 5.056 jemaah berhak lunas 2023 sebanyak 152 orang jemaah prioritas lansia, serta 106 jemaah yang masuk kuota cadangan.

Tahun ini, kuota jemaah haji reguler Indonesia adalah 203.320.

Jumlah tersebut terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Baca juga: Melihat Perbandingan Pengelolaan Dana Haji Indonesia dan Malaysia...

Pemerintah juga mengalokasikan 10 persen dari kuota setiap provinsi untuk jemaah haji cadangan.

Menurutnya, jemaah haji cadangan ini diizinkan melakukan pelunasan dan bisa berangkat apabila masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan.

"Mereka bisa berangkat jika hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa kuota, atau terdapat jemaah haji yang telah melunasi namun menunda atau membatalkan keberangkatannya," jelas dia.

Baca juga: Apakah Calon Jemaah Haji yang Sudah Melakukan Pelunasan Tahun-tahun Sebelumnya Dikenakan Tarif Terbaru?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com