KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang mensyaratkan kemampuan secara fisik dan finansial.
Syarat kemampuan finansial ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hampir Rp 100 juta per jemaah.
Hanya saja, subsidi atau nilai manfaat dari pengelolaan dana haji membuat angka itu bisa ditekan.
Optimalisasi pengelolaan dana haji ini juga menjadi pembeda antara harga biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di Indonesia dan Malaysia.
Baik Indonesia maupun Malaysia, kedua negara ini memiliki jarak yang hampir sama, tetapi memiliki tarif Bipih yang berbeda.
Baca juga: Berapa Biaya Haji di Malaysia?
Baca juga: Diusulkan Naik Menjadi Rp 69 Juta, Berikut Biaya Haji dari 2010-2022
Di Indonesia, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berdirinya lembaga ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dikutip dari e-book Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga ini mengelola dana setoran haji dengan menempatkannya dalam bentuk produk bank dan investasi ke berbagai instrumen investasi syariah.
Aturan mengenai proporsi pengelolaan keuangan haji ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Pertama, investasi keuangan haji dalam bentuk penempatan pada produk perbankan syariah paling banyak 50 persen pada tiga tahun pertama sejak BPKH berdiri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 2.
Baca juga: Biaya Paket Haji 2023 Turun 30 Persen Dibanding Tahun Lalu
Setelah tiga tahun, proporsi investasi dalam bentuk produk perbankan syariah paling banyak 30 persen. Sementara sisa dari total penempatan keuangan haji pada produk perbankan syariah dialokasikan untuk investasi, seperti bunyi ayat 4.
Kedua, penempatan dana haji dalam bentuk investasi langsung, termasuk kepemilikan bisnis, partisipasi modal, kerjasama investasi, dan investasi langsung lainnya maksimal 20 persen.
Ketiga, investasi dalam bentuk emas, baik batangan bersertifikat dalam negeri maupun rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maksimal sebanyak 5 persen.
Keempat, investasi dalam bentuk sekuritas.
Kelima, investasi lain yang tidak masuk ke dalam empat kategori di atas dengan nilai maksimal 10 persen.
Nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji BPKH tersebut digunakan untuk subsidi BPIH.
Baca juga: Berapa Biaya Haji di Malaysia?