KOMPAS.com - Usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mendapat sorotan.
Pasalnya, komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan kepada jemaah kini lebih besar.
Dengan komposisi baru yang diusulkan oleh Kemenag, maka jemaah haji kini harus membayar Bipih sekitar Rp 69 juta atau 70 persen dari BPIH 2023 yang mencapai Rp 98.893.909.
Padahal, komposisi BPIH sebelumnya adalah 40 persen dibebankan kepada jemaah dan 60 persen berasal dari subsidi atau nilai manfaat.
Baca juga: Alasan Pemerintah Rencanakan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023
Dengan jarak yang relatif sama, berapa biaya haji di Malaysia?
Dikutip dari laman resmi Lembaga Tabung Haji (TH), BPIH di Malaysia mencapai 28.632 RM atau sekitar Rp 100 juta.
Namun, berkat manfaat pengelolaan dana haji di Malaysia, ongkos yang harus ditanggung jemaah atau Bipih hanya 10.980 RM atau Rp 38,6 juta untuk golongen B40 dan 12.980 RM atau Rp 45,6 juta untuk golongan bukan B40.
Biaya haji yang ditanggung jemaah tersebut tak pernah naik sejak 2009, meski biaya BPIH mengalami kenaikan setiap tahun hingga 103 persen.
Sebagai informasi, kelompok B40 (buttom 40 persen) merupakan kelas ekonomi masyarakat dengan pendapatan terbawah yang mendapat banyak subsidi.
Baca juga: Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.