KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengusulkan keniakan biaya haji 2023 dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, usulan kenaikan biaya haji ini bukan tanpa alasan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), Yaqut menyebut usulan kenaikan biaya haji tersebut didasarkan atas pertimbangan prinsip keadilan.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menaq Yaqut, dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Jemaah Haji Furoda Bisa Berangkat Tanpa Antre, Berapa Biayanya?
Meski kenaikan biaya haji 2023 secara umum hanya Rp 514.888, namun perbedaan formula komposisi yang diusulkan Kemenag membuatnya naik signifikan.
Sebagai gambaran, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2022 setiap jemaah adalah Rp 98.379.021 yang terbagi ke dalam dua komposisi.
Komposisi pertama Rp 39.886.009 (40,54 persen) untuk Biaya Perjalan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.
Sementara komposisi kedua Rp 58.493.021 (59,46 persen) merupakan nilai manfaat atau optimalisasi.
Baca juga: Ramai soal Daftar Tunggu Haji hingga 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
Usulan biaya haji 2023 dari pemerintah naik jadi Rp 69 juta per jemaah.
Dengan adanya formula baru yang diusulkan Kemenag, maka komposisi haji 2023 rencananya adalah 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.