Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Rencanakan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta

Kompas.com - 20/01/2023, 20:18 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengusulkan keniakan biaya haji 2023 dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, usulan kenaikan biaya haji ini bukan tanpa alasan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), Yaqut menyebut usulan kenaikan biaya haji tersebut didasarkan atas pertimbangan prinsip keadilan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menaq Yaqut, dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Jemaah Haji Furoda Bisa Berangkat Tanpa Antre, Berapa Biayanya?


Meski kenaikan biaya haji 2023 secara umum hanya Rp 514.888, namun perbedaan formula komposisi yang diusulkan Kemenag membuatnya naik signifikan.

Sebagai gambaran, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2022 setiap jemaah adalah Rp 98.379.021 yang terbagi ke dalam dua komposisi.

Komposisi pertama Rp 39.886.009 (40,54 persen) untuk Biaya Perjalan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.

Sementara komposisi kedua Rp 58.493.021 (59,46 persen) merupakan nilai manfaat atau optimalisasi.

Baca juga: Ramai soal Daftar Tunggu Haji hingga 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

Komposisi haji 2023

Usulan biaya haji 2023 dari pemerintah naik jadi Rp 69 juta per jemaah.PIXABAY Usulan biaya haji 2023 dari pemerintah naik jadi Rp 69 juta per jemaah.

Dengan adanya formula baru yang diusulkan Kemenag, maka komposisi haji 2023 rencananya adalah 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

Artinya, jemaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp 69.193.734, dari total BPIH 2023 yang mencapai Rp 98.893.909.

Yaqut menuturkan, formula baru ini ditujukan untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa depan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

Pasalnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah (mampu) dan lukiditas penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.

"Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu," jelas dia.

"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," lanjutnya.

Ia mengingatkan, syarat naik haji adalah mampu atau istatha'ah. Atas pertimbangan ini, pihaknya mengukur syarat 'mampu' dengan nominal tersebut.

"Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu, pungkasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2023, Ini Formasi dan Syarat yang Dibutuhkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

4 Drama Indonesia vs Korsel, Diwarnai 2 Kartu Merah dan Manuver Ernando Ari

4 Drama Indonesia vs Korsel, Diwarnai 2 Kartu Merah dan Manuver Ernando Ari

Tren
Duduk Perkara Warganet Beli Sepatu Rp 10 Juta, tapi Ditagih Bea Cukai Rp 31 Juta

Duduk Perkara Warganet Beli Sepatu Rp 10 Juta, tapi Ditagih Bea Cukai Rp 31 Juta

Tren
Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Tren
Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Tren
Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com