KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan gadis usia 15 tahun di Brebes yang dilakukan 6 pelaku berakhir damai.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023), gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh 6 laki-laki tetangganya pada Desember 2022.
Sayangnya, pihak keluarga justru memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku.
Keputusan ini diambil usai keluarga korban menjalani proses mediasi dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Keluarga korban kemudian membatalkan pelaporan kasus itu ke ranah kepolisian setelah menandatangani perjanjian damai tertulis.
Baca juga: Disebut Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah di Inggris, Ini Modus Reynhard Sinaga
Lalu, bagaimana proses hukumnya, dan apakah polisi bisa melanjutkan kasus pemerkosaan tersebut?
Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi
Ahli hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menjelaskan, ada dua jenis delik yang perlu diketahui.
Pertama adalah delik aduan atau tindak pidana yang baru bisa diproses, disidik, atau dituntut apabila ada pengaduan dari korbannya.
Yang kedua adalah delik biasa yang tidak memiliki syarat khusus agar bisa diproses pihak kepolisian.
Terkait dengan pemerkosaan imbuhnya, tidak termasuk pada delik aduan. Artinya, tanpa aduan korban atau meski sudah ada perdamaian dengan pelaku, proses hukumnya tetep terus berjalan.
"Sekalipun dalam pembuktian tentu memerlukan partisipasi korban," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Mike Tyson Divonis Bersalah dalam Kasus Pemerkosaan
Terkait apakah kasus pemerkosaan itu masih bisa dilanjutkan dengan pelaporan dari pihak selain keluarga atau korban, Pohan menyatakan hal itu bisa dilakukan.
Pohan menambahkan, semua pihak bisa melaporkan kasus pemerkosaan ke polisi meski bukan korban.
"Dan polisi wajib menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya