Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Kompas.com - 20/01/2023, 13:31 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan gadis usia 15 tahun di Brebes yang dilakukan 6 pelaku berakhir damai.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023), gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh 6 laki-laki tetangganya pada Desember 2022.

Sayangnya, pihak keluarga justru memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku.

Keputusan ini diambil usai keluarga korban menjalani proses mediasi dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.

Keluarga korban kemudian membatalkan pelaporan kasus itu ke ranah kepolisian setelah menandatangani perjanjian damai tertulis.

Baca juga: Disebut Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah di Inggris, Ini Modus Reynhard Sinaga

Lalu, bagaimana proses hukumnya, dan apakah polisi bisa melanjutkan kasus pemerkosaan tersebut?

Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi

Penjelasan ahli hukum

Satu dari 6 tersangka digelandang polisi dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus dugaan pemerkosaan gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima tersangka lainnya tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umurKompas.com/ Tresno Setiadi Satu dari 6 tersangka digelandang polisi dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus dugaan pemerkosaan gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima tersangka lainnya tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur

Ahli hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menjelaskan, ada dua jenis delik yang perlu diketahui.

Pertama adalah delik aduan atau tindak pidana yang baru bisa diproses, disidik, atau dituntut apabila ada pengaduan dari korbannya.

Yang kedua adalah delik biasa yang tidak memiliki syarat khusus agar bisa diproses pihak kepolisian.

Terkait dengan pemerkosaan imbuhnya, tidak termasuk pada delik aduan. Artinya, tanpa aduan korban atau meski sudah ada perdamaian dengan pelaku, proses hukumnya tetep terus berjalan.

"Sekalipun dalam pembuktian tentu memerlukan partisipasi korban," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Mike Tyson Divonis Bersalah dalam Kasus Pemerkosaan

Laporan kasus pemerkosaan

Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pujiastuti berkoordinasi dengan KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati tentang kasus pemerkosaan gadis berusia 15 tahun di Brebes, di Mapolres setempat, Senin (16/1/2023) (Istimewa)Kompas.com/ Tresno Setiadi Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pujiastuti berkoordinasi dengan KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati tentang kasus pemerkosaan gadis berusia 15 tahun di Brebes, di Mapolres setempat, Senin (16/1/2023) (Istimewa)

Terkait apakah kasus pemerkosaan itu masih bisa dilanjutkan dengan pelaporan dari pihak selain keluarga atau korban, Pohan menyatakan hal itu bisa dilakukan.

Pohan menambahkan, semua pihak bisa melaporkan kasus pemerkosaan ke polisi meski bukan korban.

"Dan polisi wajib menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,"  pungkasnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com