KOMPAS.com - Sidang perdana Tragedi Kanjuruan sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Koalisi masyarakat sipil dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khawatir jika dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya formalitas saja.
Pertama, akses bagi masyarakat untuk mengikuti sidang dibatasi. Padahal, sidang seharusnya digelar secara terbuka sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Kedua, kelima terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan atau mengikuti sedang secara online.
Ketiga, ditunjuknya anggota Polri sebagai kuasa hukum terdakwa, padahal tak berwenang menjadi advokat dan memberikan pendampingan hukum.
"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," tambahnya saat di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (19/1/2023).
Bagaimana pandangan ahli?
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Belum Ngapa-ngapain
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan memberikan tanggapannya terkait dugaan keganjilan pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Ia menjelaskan bahwa sudah asasnya dalam persidangan perkara pidana harus terbuka untuk umum.
Namun, hal ini dapat dikecualikan untuk perkara kesusilaan dan terdakwa anak. Maka, wajib dilaksanakan dalam persidangan tertutup untuk umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.