Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/01/2023, 19:45 WIB

KOMPAS.com - Sidang perdana Tragedi Kanjuruan sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Koalisi masyarakat sipil dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khawatir jika dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya formalitas saja.

Dilansir dari Kompas.com, (16/1/2023), Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, kekhawatiran muncul karena pihaknya menemukan keganjilan dalam persidangan.

Pertama, akses bagi masyarakat untuk mengikuti sidang dibatasi. Padahal, sidang seharusnya digelar secara terbuka sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Kedua, kelima terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan atau mengikuti sedang secara online.

Ketiga, ditunjuknya anggota Polri sebagai kuasa hukum terdakwa, padahal tak berwenang menjadi advokat dan memberikan pendampingan hukum.

"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," tambahnya saat di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (19/1/2023).

Bagaimana pandangan ahli?

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Belum Ngapa-ngapain

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas

Sidang harus terbuka untuk umum

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan memberikan tanggapannya terkait dugaan keganjilan pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Ia menjelaskan bahwa sudah asasnya dalam persidangan perkara pidana harus terbuka untuk umum.

Namun, hal ini dapat dikecualikan untuk perkara kesusilaan dan terdakwa anak. Maka, wajib dilaksanakan dalam persidangan tertutup untuk umum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+