Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?

Kompas.com - 20/01/2023, 16:30 WIB

KOMPAS.com - Ribuan kepala desa (kades) menuntut penambahan masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Tuntutan tersebut mereka utarakan ketika menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dikutip dari Kompas.com, para kades meminta masa jabatannya ditambah lantaran jangka waktu enam tahun dirasa tidak cukup bagi mereka.

Baca juga: Viral Video Kades di Wonosobo Sumbang Tanah untuk Makam Pasien Virus Corona

Mengingat kontestasi politik di desa sering kali menimbulkan persaingan politik sehingga tensi antarkandidat usai pemilihan perlu diperhatikan.

Untuk itulah para kades yang berunjuk rasa meminta agar pemerintah bersama DPR merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi UU Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, ketika menemui kades di depan Gedung DPR.

"Saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," tambahnya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, berapa gaji yang diterima kepala desa sehingga mereka mengusulkan penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun?

Perincian gaji kepala desa

Kades dari seluruh Indonesia saat berkumpul di parkir timur Senayan, Jakarta, sebelum berangkat mendatangi gedung DPR RI guna menyuarakan aspirasi dan audiensi menuntut perpanjangan masa jabatan, Selasa (17/1/2023).Dok. Bahrul Ghofar Kades dari seluruh Indonesia saat berkumpul di parkir timur Senayan, Jakarta, sebelum berangkat mendatangi gedung DPR RI guna menyuarakan aspirasi dan audiensi menuntut perpanjangan masa jabatan, Selasa (17/1/2023).

Besaran gaji kepala desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+