KOMPAS.com - Ribuan kepala desa (kades) menuntut penambahan masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tuntutan tersebut mereka utarakan ketika menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dikutip dari Kompas.com, para kades meminta masa jabatannya ditambah lantaran jangka waktu enam tahun dirasa tidak cukup bagi mereka.
Baca juga: Viral Video Kades di Wonosobo Sumbang Tanah untuk Makam Pasien Virus Corona
Mengingat kontestasi politik di desa sering kali menimbulkan persaingan politik sehingga tensi antarkandidat usai pemilihan perlu diperhatikan.
Untuk itulah para kades yang berunjuk rasa meminta agar pemerintah bersama DPR merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi UU Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, ketika menemui kades di depan Gedung DPR.
"Saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," tambahnya.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Lantas, berapa gaji yang diterima kepala desa sehingga mereka mengusulkan penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun?
Besaran gaji kepala desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.