Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Ahli soal Dugaan Kejanggalan di Sidang Tragedi Kanjuruan

KOMPAS.com - Sidang perdana Tragedi Kanjuruan sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Koalisi masyarakat sipil dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khawatir jika dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya formalitas saja.

Dilansir dari Kompas.com, (16/1/2023), Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, kekhawatiran muncul karena pihaknya menemukan keganjilan dalam persidangan.

Pertama, akses bagi masyarakat untuk mengikuti sidang dibatasi. Padahal, sidang seharusnya digelar secara terbuka sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Kedua, kelima terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan atau mengikuti sedang secara online.

Ketiga, ditunjuknya anggota Polri sebagai kuasa hukum terdakwa, padahal tak berwenang menjadi advokat dan memberikan pendampingan hukum.

"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," tambahnya saat di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (19/1/2023).

Bagaimana pandangan ahli?

Sidang harus terbuka untuk umum

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan memberikan tanggapannya terkait dugaan keganjilan pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Ia menjelaskan bahwa sudah asasnya dalam persidangan perkara pidana harus terbuka untuk umum.

Namun, hal ini dapat dikecualikan untuk perkara kesusilaan dan terdakwa anak. Maka, wajib dilaksanakan dalam persidangan tertutup untuk umum.

Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut menjadikan putusan batal demi hukum.

"Seharusnya sidang pada kasus pidana diperbolehkan untuk umum ikut menyaksikannya, hal itu dilakukan agar masyarakat bisa memantau jalannya persidangan. Kecuali, jika ruang sidangnya sudah penuh atau tidak adanya keamaan yang memadai," kata Iksan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Soal kelima terdakwa tidak dihadirkan langsung, Iksan menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memang memperbolehkan persidangan online (tele conference).

Khususnya untuk kasus-kasus yg terdakwa atau saksinya anak ( dibawah 18 tahun).

"Setelah Pandemi Covid memang ada edaran yang memperbolehkan sidang secara online. Terdakwa harus datang diruang persidangan. Jika terdakwanya dewasa, walaupun persidangannya online akan tetapi tetap dinyatakan sebagai persidangan terbuka, artinya masyatakat bisa menyaksikan melalui layar yg disediakan," tambahnya.

Polisi aktif tak boleh jadi penasihat hukum

Iksan juga menanggapi mengenai adanya anggota Polri yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para terdakwa.

Ia menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menjadi penasihat hukum. 

Dalam sistem peradilan pidana, ada sub-sistem yang melaksanakan peran yang berbeda, yaitu penyelidik dan penyidik (polisi, PPNS, KPK, dll), jaksa penuntut umum, hakim, advokat/penasihat hukum.

Masing-masih memiliki tugas, fungsi, dan peran yang berbeda, sehingga tidak boleh saling merangkap, istilah hukumnya ada diferensiasi fungsional.

"Penasihat hukum haruslah seorang advokat, polisi aktif tidak boleh menjadi advokat. Jika terdakwa diancam pidana penjara 5 tahun/lebih dan tergolong tidak mampu, maka terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum yg ditunjuk oleh Penyidik/JPU/hakim secara gratis. Jadi bukan polisinya yang jadi penasihat hukumnya," tegasnya.

Bisa dilaporkan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar juga menegaskan bahwa polisi bertanggung jawab atas keamanan.

Polisi tidak bisa berubah fungsi menjadi seorang pengacara atau pembela dari terdakwa. Hal itu menyalahi kodrat dan melanggar hukum.

"Polisi itu memiliki tanggung jawab sebagai keamanan dalam proses persidangan dalan negeri. Jadi kalau polisi jadi penasihat hukum itu namanya petugas ikut main," ujarnya.

Dia menambahkan, biasanya kasus tersebut bukan kebijakan dari atas, tetapi lebih banyak improvisasi dari pimpinan yang dibawah.

Hal itu bisa dilaporkan kepada Kapolri dengan tembusan Presiden, KPK, dan Komnas HAM.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/20/194500865/tanggapan-ahli-soal-dugaan-kejanggalan-di-sidang-tragedi-kanjuruan

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke