KOMPAS.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 Hijriah.
Pendafaran seleksi PPIH 1444 H diperpanjang hingga 20 Januari 2023, dilansir dari akun Twitter resmi Kemenag, @Kemenag_RI, Senin (16/1/2023).
"Pengumuman! Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H diperpanjang sampai 20 Januari 2023," tulis Kemenag.
Diinformasikan bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui online dan atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
"Pendaftaran terbuka untuk ASN/non-ASN," tulis Kemenag lagi.
Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2023, Ini Formasi dan Syarat yang Dibutuhkan
Pengumuman!
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H diperpanjang sampai 20 Januari 2023. Pendaftaran bisa dilakukan lewat online dan/atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Inga"!
— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) January 16, 2023
Terbuka buat ASN/non ASN pic.twitter.com/iDcuGRGUao
Baca juga: Kembali ke Jumlah Normal, Berapa Kuota Haji 2023?
Jika melalui online, pendaftaran petugas haji 2023 dapat dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Pusaka Super Apps Kemenag dapat di-download melalui iOS dan Playstore
Berikut cara daftar petugas haji 2023:
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Daftar di pusaka.kemenag.go.id
Baca juga: Antrean Haji di Malaysia 141 Tahun, Apa Penyebabnya dan Bagaimana dengan Indonesia?
Sebagai catatan, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat kabupaten/kota.
Oleh karena itu, pastikan NIK telah diinput oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota terkait.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, peserta akan diminta menunggu seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Viral, Video Estimasi Keberangkatan Haji hingga Tahun 2100, Ini Penjelasan Kemenag
Calon petugas haji 2023 disyaratkan harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (5/1/2023).
Selain PPIH, juga dibuka pendaftaran petugas kloter.
Untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.
Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Baca juga: Kembali ke Jumlah Normal, Berapa Kuota Haji 2023?
Infografik: KLARIFIKASI! Jemaah Haji Dilarang Membawa Air Zamzam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.