KOMPAS.com - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan berantai di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pembunuhan berantai itu terungkap dari kasus keracunan yang menimpa sekeluarga pada 12 Januari 2023.
Sebanyak 9 orang menjadi korban pembunuhan berantai yang tersebar di Cianjur, Garut, dan Bekasi.
Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin Alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Ketiganya dijerat Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Bekasi
Baca juga: 4 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Bekasi
Lantas, bagaimana peran para pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut?
Berikut eran para tersangka:
Ia bertugas mencari korban yang ingin kaya.
Ia kemudian menyusun dan menyuruh dua tersangka lainnya untuk melakukan pembunuhan tiga korban di Bekasi.
Selain merencanakan, Wowon juga diketahui mendanai aksi pembunuhan tersebut.
Baca juga: 5 Pembunuh Berantai Paling Kejam di Muka Bumi
Sementara itu, Solihin bertugas sebagai pencari rumah kontrakan di Bekasi untuk dijadikan tempat eksekusi para korban.
Ia juga menyuruh pelaku Dede menggali lubang untuk mengubur para korban.
Solihin diketahui mengantar para korban pindah dari Cianjur ke rumah kontrakan di Bekasi.