Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan Naik Menjadi Rp 69 Juta, Berikut Biaya Haji dari 2010-2022

Kompas.com - 22/01/2023, 20:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 menjadi Rp 69.193.733,60 per jemaah, Kamis (19/1/2023).

Besaran Bipih merupakan 70 persen dari usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang totalnya mencapai Rp 98.893.909,11.

Perlu diketahui, BPIH terdiri dari dua komponen, yakni nilai manfaat dan Bipih.

Baca juga: Alasan Pemerintah Rencanakan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta

Jika dibandingkan dengan 2022, BPIH 2023 hanya naik sebesar Rp 514.888,02.

Namun, perbedaan formula komposisi yang diusulkan membuat besaran Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji sendiri naik signifikan.

Bahkan, kenaikan Bipih 2022 ke 2023 hampir dua kali lipat, yakni dari Rp 39,89 juta menjadi Rp 69,19 juta.

Baca juga: Berapa Biaya Haji di Malaysia?


Lantas, berapa biaya haji dari tahun ke tahun?

Biaya haji dari tahun ke tahun

Diketahui, sejak 2010, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus mengalami kenaikan.

Tiap tahun, presentasi besaran nilai manfaat dan Bipih pada BPIH tidak selalu sama.

Baca juga: Antrean Haji di Malaysia 141 Tahun, Apa Penyebabnya dan Bagaimana dengan Indonesia?

https://www.instagram.com/p/CnqwcEMpOCf/?utm_source=ig_web_copy_link

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

Dilansir dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut biaya naik haji dari tahun ke tahun:

1. Biaya haji 2010

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 30,05 juta
  • Nilai manfaat: Rp 4,45 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 34,50 juta

2. Biaya haji 2011

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 32,04 juta
  • Nilai manfaat: Rp 7,31 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 39,34 juta

3. Biaya haji 2012

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 37,16 juta
  • Nilai manfaat: Rp 8,77 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 45,93 juta

Baca juga: Rincian Rencana Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023 dan Alasan di Balik Kenaikannya...

4. Biaya haji 2013

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 43 juta
  • Nilai manfaat: Rp 14,11 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 57,11 juta

5. Biaya haji 2014

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 40,03 juta
  • Nilai manfaat: Rp 19,24 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 59,27 juta

6. Biaya haji 2015

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 37,49 juta
  • Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 61,56 juta

Baca juga: Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

7. Biaya haji 2016

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 34,60 juta
  • Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 60 juta

8. Biaya haji 2017

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 34,89 juta
  • Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 61,79 juta

9. Biaya haji 2018

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 35,24 juta
  • Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 68,96 juta

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2023, Ini Formasi dan Syarat yang Dibutuhkan

10. Biaya haji 2019

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 35,24 juta
  • Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 69,16 juta

11. Biaya haji 2022

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 39,89 juta
  • Nilai manfaat: Rp 57,91 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 97,79 juta

12. Usulan biaya haji 2023

  • Biaya yang dibayar per jamaah: Rp 69,19 juta
  • Nilai manfaat: Rp 29,70 juta
  • Total BPIH: Rp Rp 98,89 juta.

Itulah besaran biaya haji yang dibayarkan per jamaah dari tahun ke tahun.

Baca juga: Rincian Rencana Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023 dan Alasan di Balik Kenaikannya...

Kenaikan atas dasar prinsip keadilan

(Ki-ka) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah membahas penyelenggaraan haji tahun 2023 di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (8/1/2023)..Dok. kementerian Agama (Ki-ka) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah membahas penyelenggaraan haji tahun 2023 di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (8/1/2023)..

Dilansir dari laman Kemenag, Yaqut menuturkan bahwa usulan kenaikan biaya haji dilakukan bukan tanpa alasan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilam Latief menjelaskan bahwa kenaikan biaya ibadah haji dipengaruhi oleh beberapa variabel.

Misalnya, dollar AS, harga avtur, dan pajak yang berlaku di Arab Saudi, hingga inflasi.

"Jadi ini juga situasi yang harus dihadpi," ujar Hilman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Jemaah Haji Furoda Bisa Berangkat Tanpa Antre, Berapa Biayanya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com