KOMPAS.com - Rincian biaya haji 2023 telah resmi dirilis oleh pemerintah untuk sejumlah embarkasi keberangkatan.
Rincian biaya haji 2023 itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 Masehi yang diteken Presiden Jokowi, Jumat (6/4/2023).
Keppres tersebut berisi rincian yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embakasi.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besaran dari Masing-masing Embarkasi
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah Haji.
Sesuai dengan peraturan ini maka ketentuan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi yakni sebagai berikut:
Sesuaai dengan peraturan ini maka biaya tersebut dipergunakan untuk sejumlah hal berikut ini:
Baca juga: Link dan Cara Cek Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
Sebagaimana disampaikan dalam diktum satu peraturan tersebut, maka BPIH tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Nilai Manfaat adalah dana/keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, sesuai dengan diketum kesepuluh ditetapkan sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.
Sedangkan sesuai diketum kesebelas, besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.