Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah 8.000, Ini Rincian Kuota Haji Indonesia 2023

Kompas.com - 09/05/2023, 14:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota jemaah haji 2023 dan sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Hal itu dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), www.kemenag.go.id.

Sebelumnya, kuota haji Indonesia 1444 Hijriah/2023 Masehi ditetapkan berjumlah 221.000 jemaah.

Artinya, dengan adanya tambahan 8.000, Indonesia total mendapat 229.000 kuota jemaah haji 2023.

Namun, Kemenag masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Baca juga: Cerita Yunus Berangkat Haji Naik Sepeda dari Malang, Tempuh Perjalanan 8 Bulan


Rincian kuota haji

Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2023 embarkasi Batam naik harga menjadi Rp47.429.308,26 dari sebelumnya Rp38 juta.DOK KEMENAG BATAM Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2023 embarkasi Batam naik harga menjadi Rp47.429.308,26 dari sebelumnya Rp38 juta.

Seperti yang telah disinggung di atas, sebelum adanya tambahan 8.000, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji 2023.

Jumlah itu terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April-5 Mei 2023.

Akan tetapi, masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H.

Sehingga, prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Dibuka, Segini Biayanya Per Provinsi

Tahapan pemberangkatan jemaah haji

Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Setelahnya, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Baca juga: Link dan Cara Cek Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Bersamaan itu, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan.

Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com