Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?

Kompas.com - 09/05/2023, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen dari kepolisian yang menerangkan catatan kriminal pemohon.

Dokumen ini kerap menjadi syarat untuk sejumlah keperluan, termasuk mendaftar sekolah, pekerjaan, atau mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri milik Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, cuitan warganet yang mengatakan bahwa permohonan SKCK secara online adalah percuma karena tetap dimintai dokumen fisik, ramai menghiasi lini masa Twitter, Sabtu (7/5/2023).

"Mending bikin di polresnya langsung aja, pengalaman pake app ini udah ngisi online nanti di sana masih diminta berkas-berkas," tulis salah satu warganet.

"Terus disana numpuk berkas dan dikasih antrian lagi buat scan sidik jari sama ditanya keperluannya," kata warganet lain.

"Ngga guna nder aplikasinya. Pernh bikin lwt situ tapi tetap suruh bawa berkas dkk," timpal warganet lain.

Lantas, benarkah mengajukan permohonan SKCK secara online tetap harus membawa berkas fisik ke kepolisian?

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka 11 Mei 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya!


Berkas fisik untuk pengecekan ulang

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, proses permohonan SKCK secara online dilakukan untuk mengisi beberapa data.

Namun, saat sampai di loket penerbitan atau kepolisian yang menerbitkan, diperlukan verifikasi terhadap data-data tersebut.

"Jadi dokumen perlu ditunjukkan hanya untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai, namun tidak lagi disuruh untuk isi data ulang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Senada, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Jawa Barat Kombes Asep Nalaludin menjelaskan, berkas fisik yang disertakan setelah membuat SKCK online adalah untuk menyelaraskan data.

"Betul, jadi dokumen seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga) dibawa untuk untuk crosschek (pengecekan ulang)," tuturnya, saat dikonfirmasi terpisah, Senin.

Menurut Asep, data yang dimasukkan ke dalam aplikasi dan data asli harus benar-benar sama. Hal ini guna mengetahui catatan kriminal dari pemohon secara tepat.

Sebab, dia melanjutkan, perbedaan identitas atau data akan berimbas pada tidak keluarnya catatan kriminal dari yang bersangkutan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com