KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Ketika Paspor yang Anda miliki hilang atau rusak, maka Anda perlu segera mengajukan permohonan penggantian Paspor.
Umumnya, penggantian Paspor biasa diajukan ketika masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor) atau saat masa berlakunya telah habis.
Namun, Anda juga dapat mengajukan permohonan penggantian Paspor jika dokumen milik Anda hilang atau rusak.
Disebut rusak apabila Paspor robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Dilansir laman Ditjen Imigrasi, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa Paspor Anda hilang atau rusak karena faktor di luar kemampuan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa.
Namun, jika terjadi karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda bisa dikenai denda.
Biaya penerbitan Paspor biasa baru adalah sebagai berikut:
Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut.
Syarat mengganti Paspor yang hilang/rusak
Penggantian Paspor biasa yang hilang/rusak dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena force majeure:
Adapun force majeure yang dimaksud meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/29/074500765/berapa-denda-jika-paspor-hilang-atau-rusak-berikut-rinciannya