Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Denda jika Paspor Hilang atau Rusak? Berikut Rinciannya

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Ketika Paspor yang Anda miliki hilang atau rusak, maka Anda perlu segera mengajukan permohonan penggantian Paspor.

Umumnya, penggantian Paspor biasa diajukan ketika masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor) atau saat masa berlakunya telah habis.

Namun, Anda juga dapat mengajukan permohonan penggantian Paspor jika dokumen milik Anda hilang atau rusak.

Disebut rusak apabila Paspor robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Dilansir laman Ditjen Imigrasi, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa Paspor Anda hilang atau rusak karena faktor di luar kemampuan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa.

Namun, jika terjadi karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda bisa dikenai denda.

Biaya penerbitan Paspor biasa baru adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut.

Syarat mengganti Paspor yang hilang/rusak

Penggantian Paspor biasa yang hilang/rusak dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena force majeure:

  • Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
  • Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Adapun force majeure yang dimaksud meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/29/074500765/berapa-denda-jika-paspor-hilang-atau-rusak-berikut-rinciannya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Tren
Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Tren
Ragam Perayaan Waisak di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ragam Perayaan Waisak di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Tren
BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

Tren
Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke