KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Tidak hanya untuk orang dewasa, bagi anak-anak yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, makan perlu memiliki Paspor terlebih dahulu.
Namun, apakah bisa mengajukan permohonan Paspor bagi anak yang orang tuanya tidak memiliki surat nikah?
Ketika orang tua tidak memiliki surat nikah resmi karena berbagai alasan, anak masih bisa mengajukan permohonan Paspor menggunakan dokumen pendukung lainnya.
Baca juga: Syarat Perpanjang Paspor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Dilansir laman Imigrasi Jogja, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak tanpa surat nikah:
Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian melalui aplikasi M-Paspor.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Mana Saja?
Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah sebagai berikut:
Baca juga: Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor anak tanpa surat nikah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.