Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat

Kompas.com - 22/05/2023, 15:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

4. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 dengan keringanan berupa:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda BBNKB II
  • Gratis BBNKB II
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga turut menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut diadakan mulai 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Sumatera Selatan ini meliputi:

  • PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online

6. Riau

Pemprov Riau melalui program bertajuk “7 Bekah Pajak Daerah” turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini diadakan sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023 dengan tujuh pembebasan yang diberikan, antara lain:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
  • Bebas denda BBNKB II
  • Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
  • Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
  • Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
  • Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

7. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.206.BPKD Tahun 2023 tertanggal 17 April 2023.

Program ini efektif berlaku selama empat bulan, mulai 1 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Mengutip dari Kompas.com (15/5/2023), terdapat tiga keringanan pada program pemutihan ini yakni:

  • Pembebasan pokok tunggakan PKB
  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Nah, itu lah sejumlah daerah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Segera datang ke samsat sebelum kendaraan jadi bodong. 

Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Dio Dananjaya I Editor: Sari Hardiyanto, Azwar Ferdian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com