Pemprov Kalimantan Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 dengan keringanan berupa:
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga turut menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut diadakan mulai 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Sumatera Selatan ini meliputi:
Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online
Pemprov Riau melalui program bertajuk “7 Bekah Pajak Daerah” turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini diadakan sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023 dengan tujuh pembebasan yang diberikan, antara lain:
Provinsi Bengkulu juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.206.BPKD Tahun 2023 tertanggal 17 April 2023.
Program ini efektif berlaku selama empat bulan, mulai 1 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023.
Mengutip dari Kompas.com (15/5/2023), terdapat tiga keringanan pada program pemutihan ini yakni:
Nah, itu lah sejumlah daerah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Segera datang ke samsat sebelum kendaraan jadi bodong.
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Dio Dananjaya I Editor: Sari Hardiyanto, Azwar Ferdian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.