Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pejabat Harus Cuti Saat Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024?

Kompas.com - 19/05/2023, 09:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 telah berakhir pada Minggu (14/5/2023).

Banyak tokoh yang kini duduk di kursi pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, ikut mendaftar sebagai bacaleg Pemilu 2024.

Termasuk di antaranya adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Karena itu, Presiden Joko Widodo juga telah menyarankan para menteri yang maju sebagai caleg dan calon presiden (capres) untuk mengambil waktu cuti jika membutuhkan waktu kampanye.

"Kalau memang waktunya untuk kampanye kurang, ya lebih baik cuti," kata Jokowi di Taman Wisata Alam Kapuk Angke, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Ditembak Saat Sedang Kampanye, Siapa Shinzo Abe?


Lantas, kapan pejabat harus cuti saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024?

Waktu cuti

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak disebutkan bahwa menteri atau anggota DPR harus mengundurkan diri jika mendaftar sebagai caleg, seperti bunyi Pasal 240 Ayat (1).

Mereka yang harus mengundurkan diri adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN.

Namun, mereka diwajibkan cuti saat melakukan kampanye, hal ini sebagaimana bunyi Pasal 281.

Baca juga: Saat Warganet Berburu Pejabat yang Hobi Pamer Kekayaan...

Disebutkan bahwa kampanye yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Sementara itu, Pasal 302 menyebutkan, cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

Pada hari libur, mereka dibebaskan untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.

Dengan demikian, menteri tidak diharuskan mengambil cuti sepanjang masa kampanye.

Baca juga: Bagaimana Peluang Ganjar dan Puan pada Pilpres 2024?

Rawan konflik kepentingan

Sejumlah bakal caleg artis maju dalam perhelatan Pemilu 2024 seperti Krisdayanti (PDI-P), Denny Cagur (PDI-P), Uya Kuya (PAN), Melly Goeslaw (Gerindra), Arumi Bachsin (Demokrat), dan Ahmad Dhani (Gerindra).Instagram, Kompas.com Sejumlah bakal caleg artis maju dalam perhelatan Pemilu 2024 seperti Krisdayanti (PDI-P), Denny Cagur (PDI-P), Uya Kuya (PAN), Melly Goeslaw (Gerindra), Arumi Bachsin (Demokrat), dan Ahmad Dhani (Gerindra).

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konsitutsi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, para menteri semestinya tidak memungkinkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg dan capres.

Sebab, tugas menteri adalah memastikan kinerja presiden berjalan maksimal, sehingga tidak mungkin untuk mendaftar caleg dan capres.

"Tidak mungkin mereka mencalonkan legislatif karena tentu tugas mereka akan jadi berbeda, yaitu membantu partai untuk memperoleh suara," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

"Karena ada kemungkinan konflik kepentingan menggunakan program-program kementerian untuk terpilih sebagai anggota dewan sekaligus memperbanyak suara partai," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Kursi Disabilitas Ditempati Pejabat, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Kendati demikian, mereka diharuskan untuk cuti sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Feri pun mengakui bahwa produk hukum tersebut masih bisa diakali oleh politisi.

Misalnya, mereka berkunjung menjelang hari libur, kemudian ketika akhir pekan mereka kampanye.

"Artinya, mereka menggunakan fasilitas negara untuk berangkat ke satu tempat lalu memanfaatkannya untuk kampanye dengan waktu weekend di daerah tertentu," ujarnya.

"Tentu itu tidak baik di tradisi ketatanegaraan kita, walaupun secara keputusan MK mereka diizinkan untuk itu, tapi secara konstitusional harus ada etika bernegara yang mereka harus jaga," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Tren
Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com