Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Apa Kata Kemenkominfo dan Istana?

Kompas.com - 18/05/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dam 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menghadiri pemeriksaan ketiga kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Johnny sudah memenuhi panggilan Kejagung sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Johnny dimintai keterangan soal kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun di Kominfo pada pemeriksaan kali ini.

Lantas, bagaimana nasib Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setelah ditinggal menterinya yang tersandung kasus dugaan korupsi?

Baca juga: Berita Media Asing soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi

Nasib Kemenkominfo usai Johnny G Plate jadi tersangka

Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G karena perannya sebagai pengguna anggaran dan menteri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu langsung digiring penyidik ke mobil tahanan.

Johnny keluar dari Gedung Bundar, Kejagung dalam kondisi sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Terkait menterinya yang ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan kementeriannya akan menjalankan tugas seperti biasa.

"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik," kata Usman kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Ia mengatakan, Kemenkominfo tetap menjalankan tugas pokok, dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate

Kemenkominfo hormati proses hukum

Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa Kemenkominfo menghormati proses hukum yang tengah menjerat Johnny.

"Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tandasnya.

Dilansir dari Kompas.id, dugaan korupsi yang tengah dihadapi Johnny disebut Kejagung bukanlah peristiwa pidana biasa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com